KOMPAS.TV - Richard Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer.
Baca Juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas pada Juni 2023
Vonis Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada pengajuan banding dari pihak jaksa penuntut umum.
Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
Hal itu disampaikan pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada jurnalis KompasTV melalui pesan singkat.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU maka putusan tersebut inkrach.” Ujar Djumyanto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer. Untuk eksekusi Eliezer, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan kordinasi dengan LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.