BANDUNG.KOMPAS.TV, - Dalam tuntutan nya jaksa menyebut jika terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung
Jaksa Andi Arif menilai terdawa bersalah sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHP Pidana sebagaimana dakwaan kedua menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain
Sesuai dengan fakta persidangan terdakwa mengaku telah melakukan pembobokan memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia
Sementara kuasa hukum terdakwa Astrid, mengatakan kuasa pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil, ia menilai pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas
Sebelumnya dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya saksi ahli pidana dari Unpad dalam kesaksiannya perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah, diketahui perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwapemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.