KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprediksi Richard Eliezer terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Baca Juga: Ini 7 Alasan Komisi Kode Etik Pertahankan Eliezer di Kepolisian
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi yang merupakan salah satu hak narapidana.
Baca Juga: Kembali Berseragam Polri, Karir Eliezer di Institusi Kepolisian Terjawab
Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas kata Edwin.
Menurut Edwin, kemungkinan richard bebas tersebut dengan menghitung pemotongan masa tahanan sejak eliezer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022 lalu.
Di samping itu, LPSK telah mengajukan remisi tambahan untuk Eliezer kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.