JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, yang juga lulusan terbaik Akpol, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Hakim menyebut irfan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai mendapat vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto langsung memeluk kedua orang tuanya dan bersujud.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut sebagai Risiko Tugas, Harap Bisa Kembali ke Polri
Hakim menyebut hal yang memberatkan Irfan karena sebagai penyidik Polri harusnya ia menjadi contoh yang bagi penyidik lain.
Sementara hal yang meringankan Irfan dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang baik saat menjadi anggota polisi.
Saat membacakan pertimbangannya, hakim menyebut jika Irfan Widyanto sebagai peraih adhi makayasa atau lulusan terbaik Akpol, secara sadar menyetujui untuk melakukan pengecekan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
Padahal sebagai lulusan terbaik dan penyidik di Bareskrim Polri, Irfan seharusnya mengetahui jika perintah untuk mengecek CCTV ini untuk menutupi peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga terdapat unsur pidana dalam perintah ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.