JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Irfan dinilai telah melanggar hukum karena mengambil dan mengganti DVR CCTV di komplek Duren Tiga. TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Hakim: Harusnya Irfan Widyanto Tolak Perintah Ganti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya memberi hukuman 1 tahun penjara pada Irfan Widyanto.
Tak hanya Irfan, dua terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga mendengar vonis hakim hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.