JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan bahwa Irfan Widyanto semestinya menolak permintaan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV komplek Duren Tiga.
Menurut majelis hakim, Irfan memiliki pengetahuan dirinya tidak berwenang dan mengetahui tindakannya dapat menyebabkan tidak utuhnya rekaman situasi di rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Perintangan Penyidikan, Hakim: Irfan Beli DVR untuk CCTV Rumah Dinas Sambo
Dalam sidang vonis Irfan Widyanto hakim membacakan pertimbangan jaksa yang menyebut, melaksanakan perintah dibenarkan sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.
Dan tindakan penggeledahan hingga penyitaan harus dilakukan sesuai kitab hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.