JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang vonis Irfan Widyanto hari ini (24/02/23). Hakim mempertimbangkan dari sisi jaksa yang menyebut, perbuatan mengambil dan mengganti DVR yang lama dengan yang baru merupakan perbuatan yang disengaja.
Karena terdakwa menghendaki dan mengetahui serta membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Perintangan Penyidikan, Hakim: Irfan Beli DVR untuk CCTV Rumah Dinas Sambo
Sebelumnya, hakim juga menyebut pada 9 Juli terdakwa diperintahkan Agus Nurpatria untuk memeriksa, mengambil, dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Hakim menyebut, atas Perintah Agus, Irfan mengganti DVR CCTV termasuk CCTV yang terlatk di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Ridwan Soplanit yang rumahnya bertetangga dengan Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.