JAKARTA, KOMPAS.TV- Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael Alu Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang anaknya menjadi tersangka penganiayaan.
Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.
"Ya biar diaudit laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK. Itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud di Jakarta, seperti yang dilaporkan Tim Liputan Kompas TV, Thifal Solesa dan Sultoni, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kemenkeu Copot Pejabat Pajak Ayah Pelaku Penganiayaan David!
Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat. Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi.
"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.
Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.
Apalagi, kata Mahfud MD, dalam kasus ini Dandy merupakan putra dari pejabat negara dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Warga Malas Bayar Pajak karena Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP? Ini Respons Sri Mulyani
Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.
Maka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai dan maaf dalam kasus ini.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.
"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf pada Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.
"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.