Kompas TV video vod

Vonis Terdakwa Perintangan Penyidikan, Hakim: Irfan Beli DVR untuk CCTV Rumah Dinas Sambo

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 13:07 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo digelar.

Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Irfan membeli dua DVR untuk mengganti DVR CCTV yang berada dirumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Agus Nurpatria, Irfan Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga

DVR CCTV tersebut berisikan kejadian tindak pidana dugaan pembunuhan di rumah Ferdy Sambo dari pos satpam Duren Tiga.

Atas permintaan Chuk Putranto, kedua DVR itu diserahkan ke Aryanto dan diserahkan lagi ke Chuk Putranto.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x