JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo digelar.
Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Irfan membeli dua DVR untuk mengganti DVR CCTV yang berada dirumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Agus Nurpatria, Irfan Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga
DVR CCTV tersebut berisikan kejadian tindak pidana dugaan pembunuhan di rumah Ferdy Sambo dari pos satpam Duren Tiga.
Atas permintaan Chuk Putranto, kedua DVR itu diserahkan ke Aryanto dan diserahkan lagi ke Chuk Putranto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.