ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Badan pengawasan obat dan makanan Aceh bersama Kepolisian Polda Aceh berhasil mengamankan sebanyak 120 kilogram krim pemutih berbahaya yang digunakan sebagai bahan baku kosmetik.
Bahan baku tersebut diamankan petugas setelah dilakukan operasi penindakan disebuah toko kosmetik milik AJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Selain bahan baku, petugas gabungan juga menyita ribuan produk kosmetik ilegal lainnya dari toko kosmetik dan juga dirumah orang tua pelaku di kawasan Aceh Timur dengan total senilai lebih dari 300 juta rupiah jika produk tersebut habis terjual.
Menurut petugas BPOM Aceh pada tahun 2021 lalu, pelaku tersebut juga pernah di lakukan penindakan dan dibina, namun hal tersebut kembali dilakukannya sehingga petugas terpaksa memberi sangsi tegas.
Kini seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas BPOM dan pelaku akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai undang-undang kesehatan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.