PULAU SAPARUA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang penagih utang yang membentak polisi saat merampas Mobil Selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Tiga orang berhasil ditangkap.
Polisi masih mengejar empat orang penagih utang, di mana salah satunya adalah residivis kasus penganiayaan.
Satu orang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.
Dengan dikawal ketat polisi, pelaku langsung dibawa ke Jakarta.
Polisi menyebut, perbuatan penagih utang ini termasuk melawan hukum karena disertai ancaman dan kekerasan meski mereka memiliki surat perintah.
Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Divonis 15 Tahun Penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.