JAKARTA, KOMPAS.TV - Teman Mario Dandy Satriyo (20) dengan inisial SLR (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus anak pejabat pajak aniaya David (17), putra Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.
Bersama Mario yang merupakan anak pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo, SRL punya andil dalam penganiayaan.
SLR bersama Mario menaiki mobil Rubicon dan pergi menuju TKP penganiayaan yang berada bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain itu, SLR bertugas merekam aksi penganiayan itu dan beberapa kali memanas-manasi Mario agar menghajar David.
Padahal posisi David sudah tersungkur dan tidak berdaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam lantas menyebut, SLR membiarkan kejadian dan menyuruh aniaya korban.
"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary, Kamis (24/2/2023) malam dilansir Kompas.com
"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary.
Baca Juga: Mahfud MD Geram Anak Pejabat Pajak Hedon dan Aniaya: Tak Ada Damai, Pejabat Harus Diperiksa
Selain itu, SLR juga minta korban peragakan permintaan maaf, tapi tetap dianiaya.
"SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," kata Ary.
Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, SLR adalah tersangka kedua dalam kasus anak pejabat pajak itu aniaya petinggi GP Ansor itu.
Keduanya resmi menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, putra salah seorang pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam dilansir Antara.
Kombes Ade Ary menjelaskan, S awalnya saksi, lantas berubah jadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti kasus penganiayaan itu.
Baca Juga: Mario Anak Pejabat Pajak Ternyata Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Sudah Pindah Sejak Kelas XI
Adapun akibat perbuatannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.