JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan aksi premanisme debt collector atau penagih utang sebagai fenomena silent sound atau suara diam.
Hengki menjelaskan, ada ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat akibat aksi semena-mena yang dilakukan oleh para penagih utang. Namun, mereka tidak dapat melapor lantaran diancam.
“Premanisme ini ada yang namanya silent sound, suara-suara diam. Masyarakat itu sebenarnya takut, resah, tapi kalau melaporkan ke polisi, dia juga takut karena diancam. Ini terjadi,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Diburu Debt Collector seperti Clara Shinta? Hubungi 110 untuk Dapat Perlindungan dari Polisi
Sejak viralnya kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta oleh kelompok debt collector, pihaknya menerima berbagai laporan ancaman dari aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum untuk melindungi pelapor agar fenomena silent sound ini tidak lagi terjadi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan criminal justice system, pihak Kejaksaan dan sebagainya, bagaimana melindungi pelapor,” jelas Hengki.
“Sehingga tidak terjadi fenomena silent sound ini, tidak terjadi lagi fenomena masyarakat takut terhadap aksi premanisme yang terjadi dan membuat resah warganya,” sambungnya.
Baca Juga: Bentak dan Ancam Polisi, 7 Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Terancam 7 Tahun Bui
Upaya penegakan hukum terhadap aksi semena-mena debt collector itu juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberantas premanisme.
“Tidak ada lagi terjadi intimidasi-intimidasi terhadap warga, terjadi ancaman-ancaman, dan menimbulkan keresahan atau fear of crime di kalangan masyarakat,” pungkas Hengky.
Sebagai informasi, tiga dari tujuh debt collector yang membentak petugas polisi saat merampas mobil Clara Shinta, yakni AW, LW, dan XR, sudah diamankan.
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
Sementara, empat lainnya yakni EJ, BF, JM, YH masih dalam pencarian dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakan semena-mena itu, para debt collector dikenakan Pasal 214 KUHP karena mengancam petugas kepolisian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, berkaitan dengan laporan polisi Clara Shinta, komplotan penagih utang itu juga dijerat Pasal 365, 368, 335 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.