JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat untuk menghubungi hotline 110 apabila mengalami tindakan kekerasan dari debt collector atau penagih utang seperti pada kasus yang menimpa selebgram Clara Shinta.
Trunoyudo mengatakan, hotline tersebut disediakan Polri agar pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan secara cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Bisa dilaporkan kepada hotline yang sering kami sampaikan. Ada hotline yang secara teknologi kami sampaikan adalah 110 dan tentunya ini menjadi suatu layanan yang membuat kami dari Polri untuk cepat dalam memberikan perlindungan,” katanya pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Bentak dan Ancam Polisi, 7 Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Terancam 7 Tahun Bui
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta didatangi sekelompok debt collector yang ingin menarik mobil Alphard putihnya.
Mobil tersebut dijadikan jaminan utang oleh mantan suaminya, tanpa sepengetahuan Clara.
Dalam insiden tersebut, hadir seorang petugas polisi yang mencoba menengahi masalah Clara dengan debt collector, tetapi malah dibentak oleh para penagih utang. Mobil Clara pun dibawa pergi.
Kasus ini telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas aksi premanisme, seperti yang dilakukan oleh debt collector.
Soal instruksi tersebut, Trunoyudo mengatakan, anggota polisi merespons cepat instruksi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.