JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp73 triliun, pada Kamis (23/2/2023), diskors.
Mulanya, saat hakim tengah membacakan fakta persidangan, Surya mengeluh sakit.
Dia pun kemudian meminta izin kepada hakim untuk beristirahat sebentar.
"Maaf, Yang Mulia, boleh izin bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantungnya kurang fit," kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
"Maunya diskors?" tanya hakim ketua Fazhal Hendri.
"Skors sebentar," jawab Surya.
Hakim pun menanyakan waktu yang diperlukan Surya Darmadi untuk beristirahat.
"Skors sebentar berapa lama? Sebenarnya pembacaan putusan itu terus aja," ucap hakim.
Mendengar hal itu, Surya pun menyetujui untuk melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap dirnya itu.
"Iya udah saya terus saja," katanya.
"Bisa?" tanya hakim.
"Bisa," timpal Surya.
Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Jalani Sidang Vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.