JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer kini boleh bernapas lega
Sidang etik Eliezer berlangsung tertutup dan diawasi oleh eksternal Polri dari Komisi Kepolisian Nasional, atau Kompolnas.
Dalam sidang yang digelar selama sekitar 7 jam itu, Bharada Eliezer lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Namun, Eliezer tetap mendapat sanksi demosi selama setahun.
Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bagaimana jalannya sidang tadi? Utamanya saat putusan dibacakan.
Kita perbincangkan bersama Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.