JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer atau Bharada E dinilai tidak tepat ketika ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas Kepolisian RI (Yanma Polri) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Edwin Partogi menilai, hasil sidang kode etik soal demosi sudah tepat.
Tapi, dian menilai penempatan hukuman Richard Eliezer di Yanma Polri kurang pas.
Alasannya, lanjut Edwin, karena banyak polisi terdampak kasus Brigadir J dan sebagian dari mereka juga ditempatkan di Yanma Polri bersama Bharada E.
"Yanma tidak sepenuhnya sebagai tempat yang tepat utuk Richard," kata Edwin, Kamis (23/2/2023) di Sapa Pagi Kompas TV.
Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik
Edwin mengemukakan, hal ini sebagai upaya antisipasi hal tidak diinginkan usai putusan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, serta sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Bicara potensi (ancaman-red), terbuka saja," ujarnya.
"Dari pengungkapan Richard berkonsekuensi dua hal. Pertama, pada pokok perkaranya, pembunuhan Brigadir J. Kedua praktik obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terjadi," ujarnya.
"Beberapa orang (polisi) dipidana, tapi sebagian besar, terkait itu lantas disidang etik dan dapat PTDH maupun mutasi ke Yanma," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.