JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini tiga anak buah Sambo akan menghadapi sidang putusan.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tepat pukul 9 pagi ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel.
Baca Juga: Ekspresi Terdakwa Obstruction of Justice Jelang Vonis, Hendra Kurniawan Tersenyum
Kuasa Hukum Hendra Hurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyebut kedua kliennya sudah pantas dibebaskan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana 1 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.