BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu sejumlah aset mewah Doni Salmanan yang menjadi barang bukti seperti rumah dan mobil mewah dalam kasus aplikasi investasi Opsi Biner Quotex turut dirampas negara.
Vonis banding ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, 15 Desember lalu dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kasus aplikasi Kuoteks dengan terdakwa Doni Salmanan, sidang diagendakan pukul 9.00 WIB.
Doni dijadwalkan mengikuti sidang secara online.
Sidang yang diagendakan berlangsung akhir Oktober, ditunda dua pekan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu memasukkan berkas ganti rugi korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.