JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan Richard Eliezer.
Kejari Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK apakah nantinya ekseskusi tersebut dilakukan di Lembaga Permasyarakatan.
Kejari Jaksel menimbang status terpidana kasus pembunuhan berencana sebagai Justice Collaborator.
Vonis Richard Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari hingga vonis tidak ada pengajuan banding dari kuasa hukum atau terdakwa.
Baca Juga: Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Tetap Jadi Polisi dengan Sanksi Demosi 1 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.