JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus peredaran narkoba 5 kg sabu Teddy Minahasa dengan Terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti digelar di PN Jakarta Barat.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang menjadi saksi mahkota hari ini.
Kompol Kasranto menyatakan turut menjual sabu karena dirinya merasa aman usai mengetahui sabu milik seorang jenderal.
Sebelumnya dalam sidang hari Senin, 20 Februari, Aipa Janto Situmorang juga menjadi saksi dalam sidang Terdakwa Teddy Minahasa.
Hakim bertanya pada saksi Aiptu Janto Situmorang soal dirinya yang menerima perintah mengantarkan sabu oleh mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara ,Kompol Kasranto.
Janto menyatakan oleh Kasranto, dirinya sempat disuruh mencari pembeli sabu dengan kode "cari lawan".
Saat lawan atau pembeli yang dimaksud sudah ada, Janto mengaku langsung menghubungi Kompol Kasranto.
Dalam sidang yang sama Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sempat ditegur Hakim Jon Sarman Saragih.
Hotman mengangkat tangan dan keberatan atas pertanyaan jaksa kepada saksi Janto Situmorang soal asal sabu 1 kilogram yang dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Jokowi Singgung Bonus Demografi di Muktamar Ke-18 PP Pemuda Muhammadiyah
Irjen Tedy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu 5 kg yang diambil dari AKBP Dody Prawiranegara hasil barang bukti kasus Mapolres Bukittinggi.
Teddy diduga memerintahkan Dody yang pada saat itu merupakan Kapolres Bukittingi mengambil barangbukti sabu untuk ditukar dengan tawas.
Penjualan sabu juga melibatkan seorang warga sipil, Linda Pudjiastuti.
Linda diduga berperan menyimpan dan mengedarkan sabu.
Terdakwa lain yang berperan menjual sabu adalah Kompol Kasranto bekerjasama dengan Aiptu Janto Situmorang serta Aipda Achmad Darmawan.
Aiptu Janto sempat menjual 1 kilogram sabu yang diperoleh dari Kasranto ke Kampung Bahari sebanyak 1 kilogram.
Janto juga diminta mengambil uang pembelian senilai Rp 500 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.