JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersikap tegas terhadap pihak terlapor yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik,
"Ketika itu terbukti, tidak ada pilihan lagi bagi Majelis Pemeriksa DKPP kecuali memberhentikan para terlapor," kata perwakilan Koalisi Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers 'Jelang Putusan Persidangan DKPP terkait Kecurangan Pemilu', Rabu (22/2/2023).
"Memberhentikan anggota KPU RI yang menjadi terlapor dalam proses pemeriksaan ini, beserta dengan terlapor-terlapor lainnya."
Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengaku telah menerima banyak informasi dan bukti kecurangan yang disinyalir dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dan penyelenggara pemilu daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta. Mereka menduga keras, pola kejahatan ini berbentuk hirarkis.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berdasarkan situs resminya, menggelar sidang pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi partai politik di sejumlah provinsi, seperti KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Sangihe, dan anggota KPU, Idham Holik. Sidang berlangsung sejak Rabu (8/2/2023).
Hal ini terkait perubahan status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat selama verifikasi administrasi dalam kurun waktu 7 November-10 Desember 2022. Idham Holik diadukan karena diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Setelah menjalani dua kali persidangan beberapa pekan lalu, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 majelis akan melakukan Rapat Pleno Putusan terkait dugaan kecurangan Pemilu paling lambat akhir bulan Februari 2023.
Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat berharap temuan dan bukti yang mereka hadirkan dapat menjadi pertimbangan oleh DKPP dalam mengambil putusan. Sehingga, petitum yang mereka susun bisa dikabulkan, dan para pihak terlapor dapat diberikan sanksi tegas.
"Harapan saya petitum yang kami susun itu dikabulkan semua sehingga mereka-mereka yang kami laporkan ini (mendapat sanksi), ketika benar-benar terbukti dengan alat bukti yang sudah kami lampirkan," kata dia.
Baca Juga: Jelang Putusan Dugaan Kecurangan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut DKPP Netral dan Objektif
Ibnu mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi perbaikan administrasi penyelenggara Pemilu. "Karena dugaan pelanggaran etik itu tidak lepas dari proses administrasinya," kata dia.
Tak hanya itu, hal itu diharapkan bisa membuat para penyelenggara Pemilu dapat bekerja lebih profesional dan bekerja berdasarkan independensinya. "Bukan (bekerja) karena request atau pesanan dari pimpinan-pimpinan atasnya," ujar Ibnu.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari, ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, dan PublicVirtue Institute.
Baca Juga: DKPP Didesak Berani Bertindak Tegas Atasi Dugaan Kecurangan Pemilu Pada Tahapan Verifikasi Parpol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.