Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 12 pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Jumat (28/12) sore menjelaskan bahwa 12 anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap senilai Rp16,34 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.