JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota dalam sidang mantan anak buahnya, Dody Prawiranegara hari ini, Rabu (22/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang akan digelar di Ruang Sidang Mudjono yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2/2023).
Menurut laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, waktu sidang mundur dari jadwal yang tertera di SIPP PN Jakbar tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir dari penasihat hukum Dody, Adriel Vieri Purba, Teddy akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota di persidangan kliennya.
Jadwal sidang Teddy digelar setiap pekan pada Senin dan Kamis, sementara untuk Dody dan terdakwa lainnya digelar setiap Rabu dan Jumat.
Hari ini, Rabu (22/2) para saksi menghadiri sidang lanjutan yang sebelumnya digelar pada Jumat pekan lalu.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dan anak buahnya serta sejumlah warga sipil terjerat kasus transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba
Selain Teddy dan Dody, ada empat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Dody dan para terdakwa melanggar sejumlah aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Mereka didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat yang beratnya kurang lebih 5 kilogram.
Hasil penjualan sabu sitaan tersebut disebut jaksa digunakan sebagai bonus bagi anggota polisi yang mengungkap kasus narkotika.
Berat total narkoba jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi ada kurang lebih 41 kilogram, akan tetapi, atas perintah Teddy, Dody mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas.
Baca Juga: Kapolsek di Kasus Narkotika Teddy Minahasa Disebut Ditegur Kapolres Sebelum Ajak Jual Sabu
Masih menurut dakwaan JPU, Dody tak mau mengganti sabu dengan tawas, tapi karena takut Teddy marah, akhirnya ia menjalankan perintah itu dengan melibatkan terdakwa Syamsul Ma'arif.
Samsul diperintah Dody untuk membeli tawas di situs belanja online. Lantas, Dody kembali memerintahkan Syamsul untuk mengganti sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.