JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan tiga perkara dengan proses restorative justice atau keadilan restoratif.
Ketiga perkara tersebut yakni kasus pencurian dengan tersangka tersangka Sahrul Pgl Sahrul yang ditangani Kejaksaan Negeri Pariaman. Sahrul disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus pencurian dengan tersangka Adi Saputra alias Cengli yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke. Adi disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian kasus penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Irwan Yudarsah bin Irawan Nur yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga
Irwan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dalam penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif Kejagung mencermati sejumlah hal.
Di antaranya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Baca Juga: Restorative Justice & Community Policing Demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat - POLRI PRESISI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.