JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri tidak mengajukan yellow notice atau peringatan kepada polisi global untuk orang hilang terkait kasus dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP), yang hilang dalam perjalanan dari Turki ke Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan dalam mengajukan yellow notice yang diterbitkan Interpol harus melalui mekanisme.
Pertama keluarga melaporkan orang hilang ke kepolisian. Kemudian dari laporan tersebut Polri akan melakukan investigasi.
Hasil investigasi tersebut dijadikan dasar divisi hubungan internasional untuk mengajukan peringatan orang hilang kepada polisi global yang diterbitkan oleh Interpol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dosen UII Ahmad Munasir Pesan Tiket ke Boston sejak Masih di Jakarta
Menurut Krishna Murti, sejauh ini keluarga belum melaporkan terkait dugaan hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP) saat perjalanan dari Turki ke Indonesia.
"Kalau pun kami buat permohonannya, kami tahu bahwa itu kemungkinan besar akan ditolak. Kecuali indikatornya memenuhi. Karena yang keluarkan yellow notice itu Interpol bukan kami," ujar Krishna di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (21/2/2023). Dikutip dari Tribunnews.com.
Krishna menjelaskan dalam investigasi, perlu diketahui bahwa perginya dosen UII ke luar negeri bersifat voluntary atau involuntary.
Jika pergi secara sukarela atau voluntary, dapat dilacak secara langsung jejak perjalanan dosen tersebut.
Baca Juga: Rektor UII: Dosen yang Hilang Kontak Tipis Kemungkinan Ikut Organisasi Terlarang
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.