KOMPAS.TV - Setelah divonis penjara satu tahun 6 bulan, di kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer akan hadapi sidang etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, kadivpropam saat ini tengah menyusun komisi kode etik untuk Eliezer.
Listyo sigit prabowo mengungkapkan, “Kaadiv sedang menyusun komisi etik seperti yg saya sampekan. Kami meenpertimbangkan semuanya. Baik yang meringankan dan lain lain."
Baca Juga: Isi Kontra Memori Banding yang Disiapkan Kejagung untuk Sambo Cs
Menentukan nasib Eliezer apakah tetap bisa menjadi polisi atau tidak dengan mempertimbangkan masukan dari ahli, masyarakat, termasuk referensi dari pengadilan jika Richard Eliezer adalah Justice Collaborator atau penguak fakta.
Sejak kasus pembunuhan Yosua dan Eliezer menjadi terdakwa, nasib Eliezer memang belum diputus Komisi Kode Etik Polri.
Eliezer masih menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.