KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengutip dari Indonesiabaik.id, sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Jika Gagal Lakukan Ini
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 2023, Berikut Langkah-langkahnya
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.