JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai palu hakim menjatuhkan vonis kepada Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara, sang penguak fakta ini masih mendapatkan perlindungan dari LPSK.
LPSK masih wajib mengawal dan memberikan pengamanan selama Richard Eliezer masih berstatus terlindungi.
LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme perlindungan seorang narapidana berstatus terlindung LPSK.
Soal perlindungan terhadap Eliezer, Pengacara Eliezer mengatakan pasca vonis tidak terlihat adanya ancaman untuk kliennya.
Penilaian LPSK soal pemberian perlindungan adalah bagaimana kedepannya Eliezer bisa kembali aktif di Institusi Polri.
Baca Juga: Helikopter Gubernur Jambi Al Haris Mendarat Darurat Akibat Cuaca Ekstrem, Begini Kondisi Terkininya
Kemarin Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau Tampak mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer.
Mereka berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri.
Tampak menekankan peran Eliezer sebagai Justice Collaborator, hal ini menjadi alasan tampak mencabut laporannya.
Dalam Program Kompas Malam, LPSK saat ini masih melakukan perlindungan secara melekat pada Eliezer.
LPSK juga berharap Kapolri tak memberhentikan Eliezer sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang akan digelar.
LPSK juga menyarankan jika Eliezer nanti ditugaskan ke LPSK, ini untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.