JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembubuhan berencana Yosua setelah keempatnya resmi menyatakan banding pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut banding diatur dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Jika terdakwa menyatakan banding, maka Penuntut Umum wajib menyatakan banding.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Helikopter Evakuasi Mendarat, Anggota Rombongan Kapolda Jambi yang Terluka Diamankan
Kontra memori banding yang disiapkan Kejaksaan Agung nantinya berisi bantahan dalil-dalil memori banding yang diajukan 4 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mahkamah Agung pastikan tak ada intervensi dalam kasus Ferdy Sambo Cs.
Lewat pesan singkat, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto pastikan hakim di semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung mandiri atau independen.
Artinya bebas dari pengaruh kekuasaan extra yudicial
dan semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.