Majelis hakim telah membacakan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berbeda dengan tuntutan jaksa, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hakim pidana mati.
Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi divonis hakim 20 tahun penjara. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ajudan pertama Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh hakim.
Berbeda dengan Eliezer, hakim memberi hukuman yang jauh lebih ringan kepada Eliezer, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Eliezer konsisten mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada keluarga Yosua. Hakim pun mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator dalam menjatuhkan vonisnya.
Keluarga Yosua yang juga hadir dalam sidang vonis kelima terdakwa pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengaku puas dan lega dengan vonis hakim yang dinilai adil kepada lima terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.