KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Yeremias Nomleni (53), mengalami luka parah di bagian kening akibat dugaan penganiayaan dengan senjata api (senpi) oleh seorang anggota Polri berinisial Brigadir Kepala (Bripka) DN.
Korban merupakan Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak korban telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (17/2/2023).
Menurut istri Yeremias Nomleni yang bernama Rince Missa (43), suaminya harus mendapatkan 14 jahitan di bagian kening, terdiri dari 4 jahitan dalam dan 10 jahitan luar lantaran luka menganga di keningnya.
Ia meminta agar pihak kepolisian memberikan sanksi pada aparat polisi yang menganiaya suaminya tersebut.
Yeremias sempat dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amanatun Selatan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Oknum PNS ke Pedagang Berujung Damai
"Kami ingin oknum polisi yang menganiaya suami saya bisa diproses hukum dan kode etik," ujar Rince Missa saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/2/2023) siang.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, kata Rince, terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIT di jalan raya, depan rumah penginapan seorang pendeta di Desa Oinlasi.
Ia mengaku tak mengetahui persis alasan Bripka DN menganiaya sang suami. Karena, kata dia, selama ini suaminya tak pernah memiliki masalah dengan DN.
Menurutnya, saat penganiayaan terjadi, dirinya sedang berada di rumah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.