JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus pemalsuan Minyakita di Sragen, Jawa Tengah diketahui menggunakan modus menempel label MinyaKita di kemasan minyak goreng curah.
Penemuan ini terungkap dari hasil pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan, Minyakita palsu itu bahkan dijual dengan harga di atas Rp 14.00 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah dilaporkan yang ada di Sragen. Harganya tidak Rp 14.000, labelnya juga ditempel," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Temuan pemalsuan Minyakita ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PKTN dan Satgas Pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun belum dapat dipastikan apakah pelaku pemalsuan itu merupakan perorangan atau badan usaha lantaran masih dalam proses penelusuran.
Baca Juga: Beredar MinyaKita Palsu di Pasaran, Harganya Rp16.000 per Liter
"Nanti akan ditelusuri. Kalau dia ada di pedagang pasti yang mengemasnya bukan pedagang. Nanti akan ditelusuri ke atasnya ke distributornya, dari distributor siapa nih yang memproduksi," terang Kasan.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meminta kepolisian dan Satuan tugas Pangan gencar menindak pemalsuan MinyaKita di Sragen.
"(Minyakita palsu) iya ada. (Tindaklanjuti) biar kepolisian nanti yang melakukan operasi terutama Satgas Pangan," kata Ganjar Pranowo, saat di Kabupaten Sragen, Senin (20/2/20223).
Dia meminta agar temuan Minyakita palsu segera diberantas sehingga tidak meresahkan warga. Ia juga mendukung, pihak kepolisian untuk lebih tegas menghukum pelaku pemalsuan.
"Maka saya harapkan setelah ditemukan jadi learn (pembelajaran) buat kita semua. Khusus para penegak hukum dan satgas pangan tidak main-main," kata dia. "Sikat saja," dia menegaskan.
Kementerian Perdagangan menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita. Dalam kemasan botol 1 liter tersebut terdapat label yang dipasang dengan keterangan harga Rp 16.000. Botol-botol itu dikemas menggunakan kardus Minyakita yang asli.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Baca Juga: MinyaKita Digelontorkan ke Pasar Tradisional Kota Bandung Hari Ini, Dibanderol Rp14 Ribu, Cek Segera
Apalagi sejauh ini, kandungan minyak dalam produk MinyaKita tiruan itu belum diteliti.
"Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (17/2). "Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya ke mana saja."
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada satgas pangan daerah jika menemukan produk semacam itu sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.