JAKARTA, KOMPAS.TV – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disebut menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, selaku bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya.
“Dengan kewenangan sebagai bupati, RHP menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek bernilai kontrak mencapai belasan miliar rupiah,” kata Firli dalam konferensi pers penangkapan Ricky Ham Pagawak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Syarat agar para kontraktor bisa dimenangkan, kata Firli, antara lain dengan menyetorkan sejumlah uang.
“SP, JPP dan MT di antara para kontraktor yang ingin mendaptakan proyek di Mamberamo Tengah,” ungkapnya.
Ketiga orang yang disebut Firli tersebut sudah berstatus tervonis pada kasus yang sama.
“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan ketiganya dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang nilainya besar diberikan pada SP, JPP, dan MT,” urainya.
Baca Juga: Rilis Dugaan Korupsi Memberamo Tengah, KPK: Sejak 2008 Ada 8 Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi
Untuk tiga tervonis pada kasus ini, yakni SP, JPP dan MT, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka.
“Saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan segera akan dilakukan eksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf M, yaitu KPK melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan nilai total Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara SP diduga mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Adapun MT mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
“Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank, menggunakan nama-nama beberapa orang kepercayaan RHP,” lanjut Firli.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.”
Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
“Sejauh ini, terkait dugaan suap, gratifikasi,dan pencucian uang yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar, dan hal ini terus dikembangkan serta didalami oleh penyidik KPK,” tutur Firli.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.