JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Upaya ini dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun Ricky Rizal dan 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.