JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilanjutkan hari ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua saksi dalam persidangan.
Jaksa mengajukan dua saksi yaitu Jantho Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Baca Juga: Wakil Presedin Maruf Amin Sebut Dudung Jenderal Santri
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Jantho dimintai keterangan terkait perannya menyerahkan narkoba pada Muhammad Nasir yang merupakan pengedar.
Narkoba itu diduga milik terdakwa Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.