JAKARTA, KOMPAS.TV - Rasa syukur menyertai Eliezer ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi unsur pidana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian Majelis Hakim menerima status Richard Eliezer sebagai Justice Collabotaror dan menyatakan richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Majelis Hakim pun memaparkan hal-hal yang meringankan bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, salah satunya membantu aparat penegak hukum mengungkap kematian Yosua sebagai Justice Collaborator atau penguak fakta.
Hakim juga menyebut Richard Eliezer bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan hakim dalam meringakan hukuman Richard Eliezer.
Keputusan Majelis Hakim pun disambut riuh pendukung Richard Eliezer yang memenuhi tiap sisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka bersuka-cita keadilan dapat ditegakan dan tercipta di Ruang Oemar Seno Adji, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus vonis kepada Richard Eliezer.
Sebelumnya di persidangan pemeriksaan saksi yang menghadirkan keluarga Yosua, Richard Eliezer bersimpuh meminta maaf kepada orang tua Yosua dan berjanji akan membongkar fakta yang belum terungkap.
Keluarga Brigadir Yosua pun menerima permintaan maaf Richard dan menerima keputusan Majelis Hakim.
Meskipun Richard memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa Penuntut Umum menghargai putusan Majelis Hakim yang memberikan keringanan hukukam kepada Richard.
Kejaksaan Agung menyebut tidak akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.