JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha sekaligus seleb TikTok, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF buka suara usai digugat Rp1,8 miliar oleh perusahaan yang mengaku kliennya PT Adidharma Ekaprana.
Melalui Instagramnya, Jhon Lbf membantah bahwa perusahaan miliknya PT Lima Sekawan (Hive Five) memiliki masalah hukum.
"Saya, Pak @sabartobing_hf , Perusahaan Kami PT LIMA SEKAWAN INDONESIA. TIDAK ADA MASALAH HUKUM SAMA SEKALI Dan tidak MENIPU," tulisnya, Minggu (19/2/2023) malam.
"Iri boleh Tapi Jangan BODOH. Saya akan Bertindak Tegas!!!. Jangan Pernah Sentuh Harga Diri Siapapun. Anda SALAH PILIH LAWAN," tulis Jhon Lbf lagi.
Baca Juga: Menengok Bisnis Jhon LBF, Pengusaha dan Tiktoker Viral yang Digugat Rp1,8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukum Arif Edison, PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF dan rekanannya Sabar Tobing atas dugaan penipuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022 di mana PT Adidharma melakukan perjanjian kepada Jhon terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Tiktoker John LBF Digugat Rp1,8 Miliar oleh Pengusaha Gara-gara Ini
Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF tidak mengerjakan sesuai perjanjian dan juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.
Sumber : Kompas TV, Tribun Tangerang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.