Kompas TV feature pop news

Vonis Sakti sang Pengadil, Hakim Terima Peran Bharada E Sebagai Justice Collaborator | POP NEWS

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 07:25 WIB
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Palu telah diketuk. Richard diputuskan bersalah karena terbukti turut dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Namun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenkes Coba KRIS, Dirut BPJS Pertanyakan Apa Urgensinya | BTALK

Hakim menyebut, telah menerima peran Richard sebagai justice collaborator.

Di hari sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: [FULL] Kelas BPJS Bakal Diganti KRIS, Apakah Solusi atau Masalah Baru? | BTALK

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

#eliezer #ferdysambo #vonis

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA


Opini

Iftar

24 Maret 2025, 01:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x