JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang vonis pada pekan kemarin.
Kini, tinggal menyisakan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.
Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Kemudian Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, dan Eks Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang sejak Oktober 2022 lalu, akhirnya pada pekan ini, keenam terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Seperti di persidangan sebelumnya, sidang putusan bagi terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara kematian Brigadir J ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis Hendra Kurniawan Cs ini akan digelar dalam dua hari, yakni pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2).
Berikut jadwal lengkap sidang vonis terdakwa obstruction of justice yang digelar pekan ini:
1. Sidang vonis Terdakwa Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023.
2. Sidang vonis terdakwa Agus Nurpatria: Kamis, 23 Februari 2023.
3. Sidang vonis terdakwa Arif Rachman Arifin: Kamis, 23 Februari 2023.
4. Sidang vonis terdakwa Baiquni Wiboso: Jumat, 24 Februari 2023.
5. Sidang vonis terdakwa Chuck Putranto: Jumat, 24 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.