JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua akan menghadapi vonis pada pekan depan.
Tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto mengaku telah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, Minggu (19/2/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
"Ketiga klien kami siap (hadapi vonis)," ujarnya.
Dia pun meyakini dalam sidang pembacaan putusan pada pekan depan, ketiga kliennya akan divonis bebas dalam kasus obstruction of justice.
Hal tersebut, kata Ragahdo, mengacu pada fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan bahwa, baik Hendra, Agus, maupun Irfan tidak terlibat dalam perkara ini.
Menurut penjelasannya, ketiga kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," tegasnya.
Baca Juga: Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta
Dalam kesempatan itu, Ragahdo kemudian meminta kepada Mejelis Hakim agar dalam memberikan vonis terhadap ketiga kliennya dengan objektif, bukan opini publik.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua akan menghadapi sidang pembacaan vonis.
Terdakwa dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dari ketujuh terdakwa, baru Ferdy Sambo yang telah mendapat vonis, yakni hukuman mati.
Pasalnya dalam kematian Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tidak hanya terjerat terkait obstruction of justice namun juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa pun sebelumnya telah menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat eks Kepala Divisi Propam Polri tersebyt dalam satu surat dakwaan. Dan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah terlebih dahulu menggelar sidang vonis.
Sementara untuk enam terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, sidang vonis akan mulai digelar pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2).
Baca Juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan 23 Februari 2023, Sama dengan Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.