JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka dugaan suap, Minggu (19/2/2023).
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.
"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.
Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.
"(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.
Ricky merupakan tersangka kasus sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak Diduga Kabur ke Papua
Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.
Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Status tersangka tersebut diumumkan lembaga antirasuah pada Jumat, 23 Desember 2022.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.