JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya MinyaKita palsu diduga terbuat dari minyak goreng curah yang dikemas ulang.
Kemendag melaporkan ada 1.800 liter tiruan MinyaKita di Sragen, Jawa Tengah sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.
Salah satu ciri-cirinya yakni pelaku memalsukan merek MinyaKita menjadi "Minyak Kita".
"Hasil temuan pengawasan di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek 'MinyaKita' menjadi 'Minyak Kita'," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kontan.id.
Baca Juga: Sidak Pasar Wonokromo Surabaya, Jokowi: Minyakita Ada Tapi Tidak Melimpah
Selain label, pemalsu juga mencantumkan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Minyak Kita" atau yang palsu dilabeli harga Rp16.000 per liter. Sedangkan MinyaKita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama MinyaKita. Apalagi sejauh ini, kandungan minyak dalam produk MinyaKita palsu itu belum diteliti.
"Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini (bekas atau baru, red.)," jelas Veri.
Kemendag pertama kali menemukan MinyaKita palsu yang diproduksi oleh industri rumahan.
"Alhamdulillah, (temuan) yang pertama. Kalau secara teknis mencolok kemasannya ada barcode, ada apanya, tempelan semua. Kami memang temukan di home industry," katanya.
Baca Juga: Beredar MinyaKita Palsu di Pasaran, Harganya Rp16.000 per Liter
Dalam hal ini, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), baik curah maupun kemasan merek MinyaKita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.