JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan mengkonfirmasi jika proses hukum terhadap perusakan kendaraan yang dilakukan pengemudi fortuner tidak dilanjutkan, setelah kedua pengendara setuju untuk berdamai.
Melalui pesan tertulis, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebut kedua pengendara setuju untuk berdamai meski begitu saat ini masih dilakukan proses “restorative justice”.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan
Sebelumnya pengemudi mobil Brio yang menjadi korban perusakan telah mencabut laporannya terhadap pengemudi mobil Fortuner.
Ari Widiyanto, pengemudi Brio yang mobilnya dirusak tersangka pengemudi mobil fortuner mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Keduanya sepakat berdamai setelah ada permintaan maaf dari tersangka Giorgio dan keluarga, serta terdapat perjanjian mengganti kerusakan mobil pelapor.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Terapis Aniaya Balita Autis Tak Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.