Kompas TV nasional peristiwa

Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korban di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 20:54 WIB
pelaku-tabrak-lari-yang-buang-korban-di-depok-ditetapkan-sebagai-tersangka-dijerat-pasal-berlapis
Pengakuan Mulyadi (48), seorang warga yang menolong korban tabrak lari yang kemudian dibuang di kebun kosong alan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. (Sumber: Kompas TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan ERA, pengemudi sepeda motor yang menabrak wanita paruh baya di Depok, dan membuangnya ditempat sepi sebagai tersangka.

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pelaku, lanjut Ahmad, dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Kedua, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Terakhir, Pasal 312 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tiga tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok setelah polisi melakukan penangkapan pada Jumat (17/2) kemarin di daerah Sawangan, Depok.

Motif Pelaku Buang Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyebut, motif pelaku membuang korban di tempat sepi terungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya, dari hasil pendalaman tersebut, diketahui bahwa tersangka sempat berniat membawa korban ke klinik terdekat.

Namun, ia panik saat memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggungnya.

Tersangka juga sempat kembali ke lokasi pembuangan korban, sebab ia merasa khawatir akan kondisinya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Keliling Jakarta 4 Hari Cari Target Pembunuhan




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x