JAKARTA, KOMPAS.TV - Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, para pimpinan sudah bertemu dan berdiskusi soal nasib Richard Eliezer pasca vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
LPSK, menurutnya, siap menampung Richard Eliezer bekerja sebagai polisi usai jalani masa hukuman.
Nasib Richard Elizer di LPSK itu terjadi, kata Edwin, jika nanti dalam sidang kode etik Richard Eliezer tidak dipecat tidak hormat (PTDH) dan pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan bertugas di institusinya.
Lagipula, ungkapnya, ada banyak polisi tugas di LPSK dan Bharada E sudah kenal banyak orang di lembaga yang melindungi para korban tersebut
“Kalau Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kan terbuka Richard bekerja sebagaimana biasa," kata Edwin, Jumat, dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK,” sambungnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Kata Edwin, Richard Eliezer sudah memiliki banyak teman di LPSK sesama anggota Polri. Bahkan, ada yang berasal dari tempat Richard, yakni dari kesatuan Brigadir Mobil (Brimob) Polri.
“Di LPSK ini sudah banyak temannya Richard. Di LPSK kan banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan," jelasnya.
"Ada dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air dan kalau Richard di sini bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”
Vonis Richard Eliezer ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.