JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital kini tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.
Beberapa waktu yang lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik, yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto mau pun QR Code.
KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD
Mengutip Kompas.com, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel. IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya.
Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android. Aplikasi ini belum terdesia di App Store.
Saat ini, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services yang terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi
Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.
Baca Juga: Pemprov Lampung Gencarkan Sosialisasi KTP Digital
Sebagai informasi, saat ini pembuatan KTP Digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai di lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian masyarakat.
Masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital tidak perlu mencetak bentuk fisik KTP karena sudah tersimpan di ponsel masing-masing.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, Kemendagri tetap akan memberikan KTP elektronik dalam bentuk fisik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.