JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo, dari vonis hukuman mati.
Menurutnya, pembahasan sudah dilakukan jauh sebelum kasus Sambo.
Menurut Yasonna, pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati, ketentuannya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal itu, disebut jika terbukti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun, hukuman mati bisa diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Benarkah Akan Terganjal KUHP Baru?
Menkumham menyatakan, pasal itu dirancang jauh sebelum Ferdy Sambo terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang membuatnya divonis mati.
Terkait pengajuan banding, oleh terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, ayah Brigadir Yosua menghargai keputusan mereka, karena hak sebagai Warga Negara Indonesia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Februari lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.