Kompas TV video vod

Lihat Lagi Ekspresi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Napas Terengah hingga Berkaca-kaca!

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 22:24 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi tak bisa menahan rasa tegang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Hal itu tampak dari napas Putri yang terengah-engah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Setelah vonis dijatuhkan, Putri pun terlihat berkaca-kaca dan menarik napas panjang hingga memejamkan mata.

Hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri!

Adapun hal memberatkan yakni Putri berbelit-belit, tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

Selain itu, dia dinilai mencoreng nama baik organisasi Putri Bhayangkari.

Video Editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x