JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban, LPSK, akan mengajukan remisi tambahan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Remisi tambahan diajukan LPSK ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri!
LPSK menganggap, kendati Eliezer sudah mendapatkan vonis ringan dari hakim, remisi tambahan tetap layak diberikan.
Menurut LPSK, remisi tambahan kepada Richard Eleizer ini diajukan, mengingat status Eliezer sebagai justice collaborator, dengan potongan dua pertiga masa tahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.